Suhartoyo: Advokat Harus Menguasai Hukum Acara (2024)

Suhartoyo: Advokat Harus Menguasai Hukum Acara

Suhartoyo: Advokat Harus Menguasai Hukum Acara (3)

Hakim Konstitisi Suhartoyo menjadin narasumber dalam acara webbinar Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Kamis di gedung MK.Foto Humas/hamdi.

JAKARTA, HUMAS MKRI – Setiap advokat harus benar-benar menguasai hukum acara persidangan. Hukum acara adalah senjata yang paling primer dan inti bagi advokat. Apabila seorang advokat tidak menguasai hukum acara, maka akan terjadi pilihan-pilihan yang tidak tepat.
"Ketika Anda didatangi prinsipal atau klien yang merasa hak keperdataan, hak konstitusionalnya dirugikan dan minta dibela oleh Anda, tetapi Anda tidak menguasai hukum acara, maka Anda tidak bisa bekerja tanpa menguasai hukum acara," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo saat menjadi narasumber "Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Andalas bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Padang, pada Jumat (24/7/2020) siang melalui aplikasi Zoom.
"Sekuat apapun substansi permohonan yang dimiliki oleh prinsipal, namun apabila seorang advokat memperjuangkan dengan hukum acara yang salah, maka gugatan pemohon akan dieksepsi," lanjut Suhartoyo yang menyajikan materi "Beracara di Mahkamah Konstitusi".
Lantas bagaimana halnya dengan advokat yang berperkara di MK? "Ketika Anda-Anda semua berperkara di Mahkamah Konstitusi namun tidak bisa mendeskripsikan dan mengidentifikasi subjek hukum yang bisa mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi, maka sangat kecil kemungkinan substansi permohonan bisa dipertimbangkan oleh Majelis Hakim," urai Suhartoyo.
Dikatakan Suhartoyo, sebagai advokat harus bisa merepresentasikan subjek hukum yang memiliki nilai yang bisa mengajukan perkara di Mahkamah Konstitusi dengan mempunyai kedudukan hukum.
Pengujian undang-undang apapun, terang Suhartoyo, menjadi ranah MK. Pengujian undang-undang merupakan core business yang sesungguhnya dari MK. Pengujian undang-undang di MK disebut dengan istilah “permohonan”, bukan “gugatan” karena tidak ada sengketa kepentingan antara pribadi.
Suhartoyo menerangkan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi tidak hanya mengenai pengujian undang-undang, tetapi juga berkaitan dengan prosedur pembubaran partai politik, perselisihan hasil pemilu presiden dan legislatif serta wajib memutus pendapat DPR apabila presiden dan atau wakil presiden diduga melakukan pelanggaran hukum. Selain itu, berdasarkan Pasal 157 UU Pemilihan Kepala Daerah, untuk sem*ntara waktu MK diberi kewenangan untuk menangani perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki empat kewenangan yakni melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu presiden dan legislatif. Sedangkan kewajiban Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah memutus pendapat DPR apabila presiden dan atau wakil presiden diduga melakukan pelanggaran hukum maupun perbuatan tercela.
"Pengujian undang-undang di MK ada dua yaitu secara materiil dan formil. Secara materiil, pengujian undang-undang yang berkenaan dengan materi, isi undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Pengujian materiil juga disebut pengujian substansi. Sedangkan secara formil, pengujian undang-undang tentang tata cara, prosedur pembentukan undang-undang," jelas Suhartoyo.
Selanjutnya yang dapat mengajukan sebagai Pemohon di persidangan MK, pertama adalah perorangan warga negara. Sampai saat ini, ungkap Suhartoyo, MK dalam tatanan empirik maupun yurisprudensi belum pernah memberikan kedudukan hukum bagi warga negara asing. "Kecuali warga negara asing yang mewakili kepentingan badan hukum publik atau privat yang berkedudukan di Indonesia. Dengan catatan, warga negara asing itu merupakan direksi badan hukum publik atau privat yang bersangkutan," papar Suhartoyo yang menyebutkan ada dua jenis permohonan di MK yakni secara offline atau datang langsung ke MK dan secara online.
Berikutnya, sambung Suhartoyo, yang dapat mengajukan sebagai pemohon di persidangan MK adalah kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat, serta lembaga negara. Kemudian mengenai pemberian kuasa untuk persidangan di MK, Pemohon dan atau Termohon dapat didampingi kuasa, sedangkan badan hukum publik atau privat bisa didampingi kuasa atau menunjuk kuasa.
"Kuasa hukum dalam persidangan MK tidak harus advokat, sepanjang menguasai dengan baik tentang Hukum Acara MK. Di MK dikenal adanya pendamping, sepanjang bisa membantu kepentingan-kepentingan prinsipal dengan membuat surat keterangan kepada MK," ucap Suhartoyo yang juga menerangkan format pengujian undang-undang yaitu terdiri atas identitas pemohon, Kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, posita, petitum.
Suhartoyo juga menerangkan sejumlah alasan pemohon menguji undang-undang ke MK, antara lain hak-hak konstitusional pemohon yang dirugikan oleh berlakunya undang-undang, kerugian konstitusionalnya bersifat spesifik, aktual dan potensial. Selain itu harus ada korelasi, hubungan sebab akibat antara hak konstitusional yang dijamin oleh UUD dengan berlakunya undang-undang yang diujikan.
Bicara persidangan di MK, sambung Suhartoyo, ada sidang pemeriksaan pendahuluan dimana Majelis Hakim wajib memberikan nasihat kepada pemohon, lalu sidang perbaikan permohonan, lanjut ke sidang pembuktian dengan mendatangkan saksi, ahli dan lainnya serta sidang pengucapan putusan. Bersidang di MK bisa melalui video conference, maupun aplikasi Zoom ataupun CloudX yang sering digunakan saat pandemi Covid-19 melanda.

Penulis: Nano Tresna Arfana
Editor: Nur R.

Suhartoyo: Advokat Harus Menguasai Hukum Acara (2024)
Top Articles
Latest Posts
Article information

Author: Rueben Jacobs

Last Updated:

Views: 6043

Rating: 4.7 / 5 (57 voted)

Reviews: 80% of readers found this page helpful

Author information

Name: Rueben Jacobs

Birthday: 1999-03-14

Address: 951 Caterina Walk, Schambergerside, CA 67667-0896

Phone: +6881806848632

Job: Internal Education Planner

Hobby: Candle making, Cabaret, Poi, Gambling, Rock climbing, Wood carving, Computer programming

Introduction: My name is Rueben Jacobs, I am a cooperative, beautiful, kind, comfortable, glamorous, open, magnificent person who loves writing and wants to share my knowledge and understanding with you.